Jakarta, Aktual.co — Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi, menyatakan selain melapor harta kekayaan, dirinya juga membahas sejumlah permasalah terkait pencegahan korupsi.
“Saya juga datang disamping untuk mengundang KPK ke kementrian pemberdayaan aparatur negara untuk memberikan briefing mengenai pencegahan korupsi. Dan ini tentu akan berlaku untuk aparatur sipil negara,” ujar Yuddy Chrisnandi, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11).
“Kami juga ingin untuk melakukan MOU antara kemenpan dengan KPK sambil itu akan menyerahkan laporan sementara LHKPN,” lanjutnya.
Sebelumnya, melihat catatan situs KPK, Yuddy pernah melaporkan harta kekayaan miliknya ke KPK pada 19 Desember 2003. Dimana saat itu ia tercatat sebagai anggota DPR dan memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,5 Miliar dan US$ 29.400.
Harta itu terdiri dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senilai Rp787 Juta. Serta, harta bergerak berupa 2 unit mobil Mercedes Benz dan Mistubishi Kuda senilai Rp390 Juta.
Yuddy mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp178 Juta, surat berharga senilai Rp5 juta serta Giro dan setara kas lainnya senilai Rp1,080 miliar dan US$ 28.500. Yuddy juga tercatat memiliki piutang sebesar Rp95 juta dan US$ 900.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby