Jakarta, Aktual.co — Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) optimistis masalah “backlog” atau kekurangan ketersediaan rumah di Tanah Air dapat terselesaikan pada tahun 2030 dengan adanya upaya kerja sama dari berbagai pihak.

“Berdasarkan perhitungan, kami asumsikan tahun 2030 mendatang masalah ‘backlog’ rumah bisa diselesaikan,” kata Kepala Biro Perencanaan Kemenpera, Hardi Simamora dalam siaran pers Kemenpera yang diterima di Jakarta, Selasa (21/10).

Untuk itu, ujar dia, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak khususnya para pemangku kepentingan bidang perumahan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengembang dan masyarakat luas untuk mendukung pelaksanaan program perumahan di seluruh Indonesia.

Ia mengemukakan Kemenpera sangat mengharapkan dukungan pemerintah daerah (pemda), pengembang dan masyarakat guna mengatasi masalah “backlog” perumahan tersebut.

Pemerintah, imbuhnya, memperkirakan kebutuhan rumah masyarakat berpenghasilan rendah per tahun mencapai angka 800.000 unit.

Sedangkan kemampuan pemerintah untuk memenuhi pembangunan rumah hanya 200.000-300.000 unit rumah setiap tahunnya.

“Selama ini masih ada kesenjangan antara jumlah kebutuhan rumah masyarakat dan pasokan dari pemerintah dan pengembang. Pemda dalam hal ini diharapkan juga bisa aktif mendorong pembangunan rumah bagi warganya karena berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2007 masalah perumahan menjadi salah satu urusan wajib Pemda,” kata Hardi.

Sebelumnya, Kemenpera ingin Indonesia dapat mencontoh Singapura dalam pengelolaan tabungan perumahan yang di negara jiran tersebut digabungkan dalam Program Central Provident Fund (CPF).

“Indonesia bisa mencontoh Singapura untuk model pengelolaan dana Tapera ini,” kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo sambil menjelaskan, pemerintah Singapura melalui CPF mengumpulkan dana kesejahteraan masyarakatnya dengan iuran dari penghasilan masyarakatnya.

Sri menjelaskan sebagian dari iuran tersebut diperuntukkan bagi program perumahan masyarakatnya sehingga pemerintah memiliki kekuatan dan dukungan dana yang cukup besar untuk memenuhi kebutuhan rumah warganya.

Berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Kemenpera di Indonesia, dengan jumlah iuran sebesar tiga persen dari masyarakat, pemerintah dan sektor swasta sebagai pemberi kerja, dana Tapera yang dapat dikumpulkan per tahun bisa mencapai angka Rp71 triliun.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka