Jakarta, Aktual.com — Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BBPI) Kementrian Perindustrian, Haris Munandar meminta tidak ada lagi pengecualian bagi Freeport dan Newmont untuk eksport konsentrat.
“Untuk Newmont dan Freeport, UU No 4 tahun 2009 harus diberlakukan, mereka harus membangun smelter, kalau tidak, tidak boleh lagi ekspor,” tegas Haris di Jakarta, Kamis (26/11).
Dalam penjelasan Haris, undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, yang mana tercantum larangan ekspor konsentrat dan memerintahkan untuk membangun smelter, seharusnya sudah diberlakukan.
Namun hingga kini ekspor konsentrat terus terjadi, sedangkan pembangunan smelter belum ada progres yang memadai.
Akibatnya Indonesia mengalami kerugian yang besar secara terus menerus, karena ekspor konsentrat tidak memberikan nilai tambah bagi Indonesia.
Ia mencontohkan, harga nikel jika dijual dalam bentuk mentahnya, hanya bernilai USD30 per ton, akan tetapi jika diolah dan dijual dalam bentuk nikel pig iron, harganya jauh melambung tinggi menjadi USD1300.
“Contohnya seperti nikel, kalau hanya dijual dalam bentuk mentah, hanya USD 30 per ton, tapi kalau dia (nekel) jadi nikel pig iron, harganya menjadi USD1300 jauhkan, begitu jadi stainless, udah jadi berapa ribu dolar lagi,” tutur Haris.
Selain itu ia juga menyebut bahwa pemerintah tidak perlu mengeluarkan Perppu, yang dibutuhkan adalah ketegasan untuk menjalankan UU tersebut.
Sedangkan dirinya di Kementerian Perindustrian mengaku, terus berupaya mendorong agar UU mineral dan batubara tersebut, dapat berjalan dengan efektif.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan