Jakarta, Aktual.co — Pengajuan banding PSSI terkait keputusan Komisi Informasi Pusat (KIP), diyakini bakal menjadi bumerang. Pasalnya, apabila PSSI tidak segera membuat langkah hukum, bakal ada konsekuensi untuk PSSI.

Deputi V Bidang Keharmonisan dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Gatot S. Dewa Broto, mengatakan jika dalam 14 hari PSSI tidak menindaklanjuti banding terhadap keputusan KIP, bakal ada sanksi pidana.

“Undang-Undang itu tidak bisa dikatakan sebagai UU apabila tidak ada sanksi pidana. Ada hukumannya, maksimal lima tahun, dan akan diberikan kepada penanggung jawab organisasi jika tidak mematuhi keputusan, dalam hal ini keputusan KIP terhadap PSSI,” papar Gatot di Depok, Jawa Barat, Kamis (18/12).

Lebih jauh disampaikan Gatot, jika PSSI tidak serius melakukan banding, lebih baik mereka menyiapkan apa yang menjadi tuntuan pemohon, Forum Diskusi Suporter Indonesia (FDSI).

“Jika banding PSSI ditolak ole Mahkamah Agung (MA), dan PSSI tidak mengajukan kasasi, itu sudah pasti dieksekusi,” tandasnya.

Seperti diketahui, Majelis Komisioner (MK) KIP, Senin (8/12), telah menyatakan PSSI sebagai Badan Publik non-pemerintah, sehingga informasi publiknya harus terbuka.

Dalam hal ini, FDSI selaku pihak pmohon, berhak mendapatkan informasi dari termohon PSSI.

Berikut daftar tuntutan FDSI terhadap PSSI:

1. Nilai kontrak PSSI dengan dua stasiun televisi (MNC dan SCTV) terkait hak siar pertandingan Timnas U-19 pada Piala AFF 2013, Pra Piala Asia U-19 Tahun 2013 serta Tur Nusantara Timnas U-19 Tahun 2014.
2. Dua rincian penerimaan dan penggunaan hak siar Timnas U-23 dan Timnas U-19 selama 2012-2014.
3. Kouta tiket yang dicetak sepanjang penyelenggaraan Piala AFF U-19 2013, Pra Piala Asia U-19 2013 dan Tur Nusantara U-19 2014, termasuk rincian kategori tiket. Termasuk rincian distribusi keseluruhan kategori tiket serta keuntungan yang diperoleh dari penjualan tiket tersebut.
4. Keuntungan dari sponsor perlengkapan Timnas U-23 dan U-19 pada 2012-2014, sesuai dengan kontraknya
5. Laporan keuangan dan hasil audit keuangan PSSI selama periode 2005-2013
6. Laporan keuangan penyelenggaraan Kongres PSSI Tahun 2005-2014.

Artikel ini ditulis oleh: