Jakarta, Aktual.co — Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang pengangkatan pelatih pelatnas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sepertinya hanya isapan jempol belaka.
Pasalnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi sendiri tidak bisa menjamin hal tersebut.
“Iya kami (Kemenpora) berharap seperti itu ke depan (pelatih pelatnas diangkat menjadi PNS),” ujar Imam kepada Aktual.co, di Gedung Kemenpora, Jakarta, Jumat (2/1).
Dikatakan mantan Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, untuk bisa mengangkat pelatih pelatnas menjadi PNS, bukan perkara mudah.
Jika hal itu mau dilakukan, setiap pelatih harus bisa memenuhi syarat yang ditentukan oleh Kemenpan-RB.
“Iya kalau itu kembali ke aturan Menpan-RB sendiri. Saya maunya bukan hanya pelatih, tapi atlet juga bisa diangkat jadi PNS,” harapnya.
Untuk diketahui, beberapa syarat yang tertera di Peraturan Menteri (Permen) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga antara lain adalah berijazah paling rendah Sarjana (S-1)/Diploma IV (D-IV) Bidang Kepelatihan Keolahragaan, telah mengikuti dan lulus pelatihan fungsional untuk pelatih olahraga, memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang pelatihan keolahragaan paling kurang lima tahun, serta usia paling tinggi 45 tahun.
Artikel ini ditulis oleh:

















