Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru bimbingan konseling, AG (45) kepada muridnya di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Tim SAPA KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Riau untuk mengawal proses hukum dan upaya pendampingan lanjutan dan lainnya terhadap korban sesuai kebutuhan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/8).
Nahar mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini diduga terjadi sejak Mei 2022 hingga Februari 2023. “Dugaan kejadian diketahui saat upaya percobaan perbuatan cabul ke korban yang ke tiga.”
Pelaku AG diduga telah melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap dua siswi-nya tersebut di ruang Bimbingan Konseling (BK).
Korban pertama (19) adalah anak angkat pelaku dan telah lulus SMA, sementara korban kedua (17) adalah murid pelaku.
AG diduga merekam kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap korban dan untuk melancarkan perbuatan keji-nya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban.
Hingga saat ini, kata Nahar, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rokan Hulu telah melakukan penjangkauan ke kediaman korban dan melakukan asesmen terhadap korban.
Kemudian UPTD PPA Rokan Hulu bersama UPTD PPA Riau melakukan pelacakan untuk mencari tahu tentang kemungkinan adanya korban lainnya.
AG yang merupakan guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Rokan Hulu ini telah ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap anak dan orang dewasa.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melakukan pendampingan terhadap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru bimbingan konseling, AG (45) kepada muridnya di Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
“Tim SAPA KemenPPPA terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Riau untuk mengawal proses hukum dan upaya pendampingan lanjutan dan lainnya terhadap korban sesuai kebutuhan,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Nahar mengatakan peristiwa kekerasan seksual ini diduga terjadi sejak Mei 2022 hingga Februari 2023. “Dugaan kejadian diketahui saat upaya percobaan perbuatan cabul ke korban yang ke tiga.”
Pelaku AG diduga telah melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap dua siswi-nya tersebut di ruang Bimbingan Konseling (BK).
Korban pertama (19) adalah anak angkat pelaku dan telah lulus SMA, sementara korban kedua (17) adalah murid pelaku.
AG diduga merekam kekerasan seksual yang dilakukannya terhadap korban dan untuk melancarkan perbuatan keji-nya, pelaku mengancam akan menyebarkan video korban.
Hingga saat ini, kata Nahar, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Rokan Hulu telah melakukan penjangkauan ke kediaman korban dan melakukan asesmen terhadap korban.
Kemudian UPTD PPA Rokan Hulu bersama UPTD PPA Riau melakukan pelacakan untuk mencari tahu tentang kemungkinan adanya korban lainnya.
AG yang merupakan guru honorer di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Rokan Hulu ini telah ditangkap oleh penyidik Polres Rokan Hulu dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perkosaan terhadap anak dan orang dewasa.
Atas perbuatannya, AG dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra