Jakarta, Aktual.com – Komisi Nasional (Komnas) Pendidikan mendukung langkah Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) dalam mengusut kasus pemecatan Ronny Setiawan sebagai mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

“Dalam hal mencari kebenaran, sudah bagus,” ujar Sekretaris Jenderal Komnas Pendidikan, Andreas Tambah, saat dihubungi Aktual.com, Rabu
(6/1).

Namun, menurut pengamat pendidikan Universitas Paramadina ini, Kemenristekdikti perlu melakukan penyelidikan. “Kedua-duanya harus dilakukan sama di mata hukum,” jelasnya.

Ronny diketahui dipecat sebagai mahasiswa oleh Rektor UNJ, Djaali, melalui Keputusan Rektor No. 01/SP/2016.

Pada surat tertanggal 4 Januari itu, Djaali menyatakan, Ronny dipecat sebagai mahasiswa karena dianggap melakukan tindakan kejahatan berbasis teknologi, pencemaran nama baik, dan tindakan penghasutan.

Dalih selanjutnya, Ronny selaku ketua BEM UNJ disebut telah mengirimkan surat bernama ancaman ke rektor.

Menristekdikti, Mohamad Nasir, pun telah bersikap terkait ini dengan berkoordinasi bersama Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Rabu (6/1) tadi guna melakukan klarifikasi.

Karenanya, eks rektor Universitas Diponegoro itu, belum mau berkomentar banyak. “Belum bisa memberikan opini,” ucapnya di Jakarta, beberapa saat lalu.

Terlebih, ungkap Nasir, informasi yang diperolehnya masih sumir, seperti duduk perkara pemecatan Ronny. Bahkan, kabar ini pertama kali diperolehnya dari mahasiswa yang mengirimkan pesan singkat kepadanya.

“Ada mahasiswa dari UGM (Universitas Gajah Mada), Unpad (Universitas Padjajaran), SMS pada saya, ‘Ini ada mahasiswa di DO di UNJ’,” bebernya.

Laporan: Fatah Sidik

Artikel ini ditulis oleh: