Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam.

Jakarta, Aktual.com – Rektor Universitas Pancasila dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual, mengundang perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendibudristek RI). Kasus ini sudah menjadi fokus inspektorat jenderal.

“(Kami sudah monitor kasus tersebut) berdasar laporan masyarakat. Kasus tersebut sudah ditangani inspektorat jenderal,” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam, Minggu (25/2/2024).

Pihak Kementerian akan bekerja sama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tinggi untuk melakukan investigasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Biasanya bersama dengan LLDIKTI dan badan penyelenggara perguruan tingginya. Kepolisian ya sesuai dengan peraturan perundangan yang ada,” ujarnya.

Meskipun pihak rektor membantah tuduhan pelecehan dan menyebut laporan sebagai tidak benar, Kemenristek tetap menghormati proses hukum.

“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional.” ujar kuasa hukum terlapor, Raden Nanda Setiawan, dalam keterangannya, Sabtu (24/2).

Raden mengatakan setiap warga punya hak melapor ke polisi. Namun, ia menyebut, laporan yang dibuat oleh korban perempuan berinisial R itu fiktif.
“Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya,” tuturnya.
Raden menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum yang saat ini berjalan. Menurutnya, polisi bekerja secara profesional untuk membuktikan benar-tidaknya laporan tersebut.
“Saat ini kami sedang mengikuti proses atas laporan tersebut. Kita percayakan kepada pihak Kepolisian untuk memproses secara profesional,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Jalil