Jakarta, Aktual.com – Pengamat pendidikan dari Universitas Al Azhar Prof Suparji Ahmad meminta Kemenristekdikti tak tebang pilih terkait dengan pengelolaan kampus Swiss German University (SGU). Terlebih, berdaskaran putusan Pengadilan Tinggi Banten membatalkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan milik BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.

”Majelis hakim PT Banten menyatakan SGU terbukti melakukan wanprestasi terkait tanah dan bangunan milik BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU. Putusan ini membuktikan bahwa SGU tidak memiliki kampus sendiri. Siapa pun pemiliknya, sudah tentu akan menggugat dan membatalkan PPJB jika bertahun-tahun tidak dibayar. Seperti mahasiswa yang bertahun-tahun tidak bayar uang kuliah, sudah tentu di-DO oleh rektorat,” kata Suparji kepada wartawan, Senin (16/10).

Kemudian, lanjut dia, setelah keluar dari BSD, SGU menyewa kampus di gedung The Prominance Tower, Alam Sutera, Tangerang, Banten untuk kegiatan belajar mengajar. Pihak SGU diduga mengabaikan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 234/U/2000 Tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi, karena hanya sewa kontrak gedung kampus selama 2-3 tahun.

”Kemenristekdikti jangan pilih bulu, kalau ada dugaan melanggar aturan, ya harus ditindak tegas dong. Jangankan tidak memiliki sarana dan prasarana, penyelenggara (perguruan tinggi) yang mahasiswanya tidak memenuhi rasio yang ditetapkan saja dibekukan,” kata dia.

Kemudian, lanjut Suparji, Kemenristekdikti harus melakukan investigasi terhadap pengelolaan kampus SGU. ”Hal ini patut dipertanyakan karena setiap mahasiswa baru wajib membayar uang pembangunan dan uang kuliahnya terbilang mahal. Pertanyaannya, kemana uang yang dikutip dari mahasiswa selama bertahun-tahun. Mengapa hingga kini SGU tidak punya kampus sendiri dan selalu mengontrak,” jelasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara