Diketahui, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan pengelola Swiss German University (SGU) untuk mengosongkan lahan dan gedung kampus SGU, Rabu (11/10). Majelis hakim menilai pihak SGU terbukti melakukan wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan milik PT BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten memerintahkan pengelola Swiss German University (SGU) untuk mengosongkan lahan dan gedung kampus SGU. Majelis hakim menilai pihak SGU terbukti melakukan wanprestasi terkait Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan bangunan milik PT BSD yang selama ini digunakan sebagai kampus SGU.

“Menyatakan Tergugat (kampus-red), telah melakukan wanprestasi yaitu tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah dan Bangunan Kampus SGU-Edutown BSD City di BSD City No 017/PPJB/Kavling-CBD/I/10,” kata majelis hakim yang diumumkan di website Mahkamah Agung (MA), Kamis (12/10).

PT Banten juga menyatakan pembatalan PPJB tanggal 9 September 2014 adalah sah secara hukum. “Menghukum tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah dan bangunan milik Penggugat yaitu tanah dan bangunan Kampus SGU-Edutown BSD City di BSD City berdasarkan Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai No 001/BASTK/CRC-CCM/BSD/I/2010 tanggal 11 Januari 2010, kepada Penggugat,” kata majelis hakim yang dipimpin Sri Sutatiek dengan anggota Siti Farida dan Sunarjo.

Sementara, Wakil Rektor SGU Boris Manurung mengaku belum mengetahui putusan PN Banten. ‘’Saya atau pihak universitas tidak terapdate karena murni ditangani pengacara dari yayasan kami,’’ ujar Boris Manurung dikutip detik. com, Kamis (12/10).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara