Pemulangan tersebut juga sesuai hasil kesepakatan Direktorat Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Kemensos dengan pihak KJRI Kuching bahwa seluruh WNI migran yang telah selesai menjalani hukuman di penjara, khususnya yang berada di Semenanjung Malaka, kembali dipulangkan melalui Tanjung Pinang.

Setelah itu Kementerian Sosial dapat melakukan proses pemulangan ke daerah asal sesuai mekanisme yang sudah berjalan selama ini.

Pemulangan ke daerah asal pekerja migran tersebut dilakukan bekerja sama dengan PT PELNI dan Perum DAMRI.

“Kami mengimbau agar seluruh WNI migran dapat terlayani dengan baik dan lancar sampai mereka kembali didaerahnya masing-masing,” ujar Sonny.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid