Jakarta, Aktual.co — Kementerian Sosial menargetkan memulangkan 50.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah yang ditampung di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) ke daerah asal mereka.
“Target semula 15.000, tapi sekarang menjadi 50.000,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat (30/1).
Pemulangan tersebut akan berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Selama ini TKI bermasalah yang dideportasi dari Malaysia melalui RPTC Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan menjadi tugas Kemensos memulangkan mereka ke daerah asal.
Setelah dipulangkan, mereka juga mendapat bantuan modal usaha dari Kemensos sebesr Rp3 juta per orang, namun tanpa pelatihan kerja modal tersebut tidak maksimal dikelola.
Dengan koordinasi bersama Kemenaker dan BNP2TKI diharapkan setelah mereka pulang diberi pelatihan kerja, setelah itu baru mendapat bantuan modal dari Kemensos.
“Kita sudah koordinasi dengan Kemenaker dan BNP2TKI, yang akan siapkan program untuk melatih mereka,” tambah Khofifah.
Diharapkan, ketika mereka sudah siap mandiri di dalam negeri, mereka tidak akan ke luar ngeri lagi menjadi pekerja ilegal atau yang tidak mempunyai keahlian.
“Sehingga potensi terjadinya masalah di kemudian hari bisa berkurang,” ujar Khofifah.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid