Jakarta, Aktual.com – Kementerian Sosial membangun 65 unit rumah bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) Desa Perjuangan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Sulawesi Utara.
“Meskipun unit rumah yang dibangun sederhana, tapi saya berharap kehidupan masyarakat KAT Desa Perjuangan bisa lebih meningkat, khususnya 65 KK yang menerima bantuan ini,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Senin (20/2).
Selain bantuan rumah juga diserahkan bantuan jaminan hidup, sarana air bersih, kasur, tikar, sprei, bantal, peralatan kerja, bibit tanaman, serta pakaian dan handuk. Total bantuan bernilai Rp2,5 miliar itu diberikan sebagai upaya pemberdayaan KAT tersebut.
Khofifah menerangkan, pemberdayaan KAT yang dilakukan Kementerian Sosial merupakan upaya mewujudkan kehidupan warga lebih mandiri, baik dari aspek kehidupan maupun penghidupan, sehingga mereka mampu menanggapi perubahan sosial yang terjadi.
Tidak cuma soal pemukiman, lanjut Khofifah, pemberdayaan juga mencakup administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, kehidupan beragama, penyediaan akses kesempatan kerja, ketahanan pangan, penyediaan akses lahan, advokasi sosial, lingkungan hidup dan pelayanan sosial.
“Pemberdayaan KAT menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah. Ini sesuai dengan Perpres Nomor 186 Tahun 2014,” tuturnya.
Terkait pembiayaan, menurut dia, bisa melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan anggaran lain yang sah.
Mensos menyampaikan ucapan terima kasih kepada PLN yang telah mengusahakan jaringan listrik di desa tersebut, juga kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan yang telah menyiapkan lahan bagi warga komunitas adat terpencil setempat sehingga mereka bisa bersosialisasi secara integratif dengan masyarakat Desa Perterpenci Sementara itu, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Hartono Laras mengatakan dalam pemberdayaan KAT butuh sinergi dan kerja sama lintas sektor.
Ia mencontohkan, dalam pemberdayaan KAT di Desa Perjuangan, Kemensos bekerja sama dengan PLN dalam penyediaan jaringan listrik.
“Tidak bisa sendiri, karena persoalan di dalam komunitas adat terpencil cukup kompleks dan bukan cuma satu bidang saja,” ujarnya.
Ditambahkan, pemberdayaan komunitas adat merupakan salah satu pelaksanaan dari Nawacita pemerintahan Jokowi-JK untuk mewujudkan kesejahteran rakyat. Ada dua kategori pemberdayaan yang dilakukan Kementerian Sosial, yaitu berbasis rumah tangga dan keluarga.
Menurut dia, tidak mudah melakukan pemberdayaan komunitas adat terpencil. Butuh cara dan strategi berbeda di setiap titik KAT, bergantung pada kebiasaan dan adat istiadat masyarakat tersebut.
Tahun ini, lanjut Hartono, Kementerian Sosial akan menyasar KAT di 22 provinsi, 63 kabupaten, 82 kecamatan, dan 87 desa.[Ant]
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Andy Abdul Hamid