Dijelaskan, perbedaan besaran dana dipertimbangkan sesuai jenis usaha yang dijalankan keluarga penerima manfaat sehingga mereka bisa menambah modal atas usahanya itu.
Dicontohkan, penerima manfaat yang memiliki usaha kelontongan bisa diberi bantuan lebih besar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu yang bisa dijadikan untuk menambah permodalan.
“Jadi ke depan, besaran dana bantuan tidak lagi flat atau sama antara satu dan lainnya. Ada standar minimal dan standar maksimal, jika penerima kreatif memiliki usaha dibantu lebih banyak,” ujarnya.
Dikatakan, bantuan PKH cukup efektif menanggulangi kemiskinan karena setiap keluarga penerima manfaat dibolehkan menggunakan bantuan untuk menambah modal usahanya.
“Artinya, PKH hanya instrumen untuk memacu semangat masyarakat berusaha melalui kreativitas dan potensi sehingga mereka bisa memperbaiki kehidupannya menjadi lebih baik,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid