Jakarta, Aktual.com – Kementerian Sosial memberikan kesempatan daerah untuk mengisi 9.746.317 usulan baru terkait Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk mengisi kuota nasional.
Adapun kuota nasional yang diberikan pemerintah sebanyak 96,8 juta, dan usulan baru diberikan untuk perbaikan data yang belum padan dengan Dukcapil, pekerja enam bulan setelah pemutusan hubungan kerja (PHK), korban bencana, bayi baru lahir, dan migrasi dari PBI daerah.
“Jadi masyarakat miskin atau tidak mampu yang belum menerima bantuan tidak perlu berkecil hati. Ini kesempatan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan dapat diusulkan melalui SIKS-NG oleh pemerintah daerah,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Senin (27/9).
Masyarakat juga bisa memonitor melalui fitur “usul” dan “sanggah” pada aplikasi CekBansos apakah namanya sudah terdaftar. Risma mengharapkan pemerintah daerah segera dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap 12.633.338 data, dan segera mengusulkan calon peserta PBI JK melalui SIKS-NG.
Menurut dia, bila proses pemadanan data berjalan baik, sangat mungkin jumlah data yang tidak pada akan semakin sedikit. Ia juga mengingatkan, data bersifat dinamis, bisa berubah setiap saat sehingga memerlukan verifikasi dan validasi berkala dan tertib. Untuk memastikan akurasi data, pemerintah daerah memainkan peran penting.
Sejalan dengan ketentuan dalam UU No 13/2011 tentang Fakir Miskin, proses verifikasi dan validasi data merupakan kewenangan daerah.
“Verifikasi-validasi data merupakan kewenangan pemerintah daerah. Dilakukan secara berjenjang dimulai dari musyawarah desa/kelurahan,” kata Risma.
Dalam proses penetapan data, Risma memastikan telah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan instansi terkait.
Termasuk dalam penetapan PBI-JKN. Kemensos telah terlebih dulu berkoordinasi dengan Kemenko PMK, Kemenkes, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ditjen Dukcapil, dan hasil penetapan dapat dipantau melalui cekbansos.kemensos.go.id.
Sebelumnya, untuk penetapan data per, 15 September 2021, dari data PBI JK sebelumnya, setelah dilakukan pemadanan terdapat data yang padan DTKS sebanyak 74.420.345, dan ada 12.633.338 yang tidak masuk DTKS, namun sudah padan Dukcapil.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid