Jakarta, Aktual.co —Hak-hak penyandang disabilitas atau cacat tetap dapat dipenuhi secara maksimal bila peraturan baru yang diajukan aktivis sosial disahkan DPR.
Demikian dikatakan Direktur Rehabilitasi Sosial Orang Dengan Kecacatan Kementerian Sosial, Nahar kepada wartawan.
“Ketentuan lama (UU Nomor 4/1997) hanya mengatur enam hal dalam memenuhi hak penyandang disabilitas. Sementara kebutuhan hak-hak penyandang disabilitas berubah, semakin banyak,” katanya di Jakarta, Kamis (6/11).
Nahar mengemukakan UU Nomor 4/1997 hanya mengatur tentang pendidikan, perlakuan yang sama, pekerjaan dan penghidupan yang layak, rehabilitasi bantuan sosial dan pemeliharaan kesejahteraan, aksebilitas, menumbuhkan bakat dan kemampuan dalam kehidupan sosial.
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memutuskan 26 permasalahan yang menghantui penyandang disabilitas, dan selama ini diabaikan.
PBB memutuskan masalah itu antara lain terkait kesetaraan hak antara penyandang disabilitas dengan manusia normal, perempuan dan anak-anak penyandang disabilitas yang kerap mendapat perlakuan tidak adil, peningkatan kesadaran semua orang terhadap penyandang disabilitas, pemenuhan dan situasi berisiko, persamaan di mata hukum dan bebas dari penyiksaan.
“Peningkatan kebutuhan hak-hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi setiap negara berdasarkan hasil konvensi PBB,” katanya.
Pada 2011 pemerintah menyadari hasil konvensi itu dapat membangun paradigam baru dalam memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas.
“Maka lahirlah UU Nomor 19/2011 yang meratifikasi konvensi PBB. Namun perlakuan pemerintah terhadap penyandang disabilitas masih menggunakan UU Nomor 4/1997,” katanya.
Pada 2012, kata dia aktivis dari berbagai organisasi yang peduli terhadap permasalahan yang dialami penyandang disabilitas melakukan kajian berdasarkan hasil konvensi PBB. Hasilnya disampaikan ke DPR pada 2013.
DPR telah membahasnya di tingkat Badan Legislasi, namun hingga berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2009-2014 rancangan undang-undang itu belum disahkan.
“Kami berharap tahun depan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu disahkan,” katanya
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid