Jakarta, Aktual.com – Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Edi Suharto mengatakan, rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya harus dilakukan secara terintegrasi.
“Penanganan napza itu harus tetap melibatkan peran yang lain karena fenomenanya sangat kompleks dan dinamis, tidak bisa hanya kepolisian saja, tidak bisa Kementerian Kesehatan saja atau Kementerian Sosial saja,” katanya, Rabu (1/8).
Edi pada peringatan Hari Anti Narkotika Internasional yang diselenggarakan di Panti Sosial Parmadi Putra (PSPP) Galih Pakuan Bogor mengatakan, rehabilitasi yang dilakukan harus terintegrasi sesuai dengan permasalahan korban penyalahgunaan napza itu sendiri.
“Misalnya kalau kecanduan ringan barangkali pendekatannya cukup medis sebentar lalu rawat jalan. Kalau sudah berat mungkin pendekatan yang lama, tetapi tetap pada fase tertentu mereka harus kembali ke masyarakat ini perlu upaya rehabilitasi sosial disini peran Kemensos,” katanya.
Dia menjelaskan, rehabilitasi yang terintegrasi antara rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi sosial yang dilakukan bisa dengan berbagai macam metode yaitu Therapeutic Community (TC) yang berbasis ilmu pekerjaan sosial.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid