Registrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada bayi baru lahir dari keluarga yang terdaftardi DTKS Kementerian Sosial dilakukan di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023). (Antara/HO-Kemensos)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia turut mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan registrasi kependudukan untuk memastikan bahwa bayi yang baru lahir (BBL) dari ibu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) menerima bantuan negara.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos, Agus Zainal Arifin, menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Senin (31/7/2023) bahwa kegiatan pendampingan dilakukan untuk memastikan verifikasi dan validasi berjalan optimal sebagai bentuk kehadiran negara dalam mengatasi masalah bayi yang berasal dari keluarga miskin dan tidak mampu.

“Harus ada pendampingan. Kemensos RI sudah berhasil menetapkan DTKS dan peserta PBI-JK setiap bulan, namun tetap ada saja BBL yang tidak dapat didaftarkan karena ternyata belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK),” kata Agus dalam kegiatan pendampingan di Pekalongan.

Dalam kegiatan tersebut, Pusdatin Kemensos RI bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri RI, Kemenkes RI, Kemenko PMK RI, dan BPJS Pusat untuk melakukan pendampingan registrasi NIK BBL pada Aplikasi SIKS-NG.

NIK ini diperlukan, terutama untuk memastikan bahwa BBL yang telah menerima bantuan sosial PBI-JK tetap menerimanya. Dengan bantuan tersebut berlanjut, diharapkan dapat mengurangi beban biaya kesehatan bagi keluarga yang terdaftar dalam DTKS, yang diambil dari anggaran negara.

“Kan kasihan ketika mereka tidak memiliki akses terhadap layanan kesehatan sementara mereka ada masalah pada kesehatannya. Yang kemudian ditakutkan akan muncul masalah kesehatan kronis di masa depan,” lanjutnya.

Kegiatan ini bertujuan agar masalah di atas dapat teratasi. Dengan demikian, BBL dapat didaftarkan dan diberikan NIK untuk melindungi anak-anak Indonesia dan menjamin hak mereka untuk mendapatkan berbagai fasilitas negara, khususnya fasilitas kesehatan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Pekalongan, Yulian Akbar, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk segera menyelesaikan verifikasi dan validasi data BBL.

“Kami akan memfilter orang yang tepat untuk mendapatkan program pemerintah. Jangan sampai ada orang yang tidak berhak, tapi justru mereka yang mendapat program-program terkait bantuan sosial,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Dyah Tri Kumolosari, menyampaikan bahwa kehadiran pemerintah pusat bertujuan untuk melakukan sinergi dengan pemerintah daerah dalam percepatan pencatatan BBL.

“Hal ini kami lakukan tentu saja untuk memastikan bahwa kami di pusat di Jakarta bersama kawan-kawan di Kabupaten Pekalongan dapat bersinergi agar bayi baru lahir mendapatkan NIK sekaligus terdaftar di kartu keluarga dari keluarga penerima bantuan iuran PBI-JK,” kata Dyah.

Artikel ini ditulis oleh: