“Santunan tahap pertama juga diberikan kepada korban yang telah teridentifikasi dan sudah pulang ke rumah,” imbuhnya.
Nurul menandaskan, besaran santunan terhadap para korban diberikan mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana.
Menurut aturan tersebut, ahli waris korban meninggal diberikan santunan sebesar Rp15 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka maksimal sebesar Rp5 juta.
Selain memberi santunan terhadap para korban, Kementerian Sosial juga menyediakan layanan psikososial bagi warga yang bukan korban, namun turut terdampak serangan bom.
Tim Layanan Dukungan Psikososial (LDP) Kemensos RI untuk memberikan “trauma healing” bagi warga terdampak ledakan bom di Surabaya dan Sidoarjo.
“Contohnya serangan bom bunuh diri di Rusunawa Wonocolo, Sepanjang, Sidoarjo, kami berikan lyanan psikososial dan trauma healing bagi warga sekitar, khususnya anak-anak,” tutur Nurul.
(Wisnu)