Jakarta, Aktual.com – Kementerian Sosial (Kemensos) dalam waktu dekat melakukan uji petik di lapangan bekerja sama dengan bupati, wali kota, dan gubernur untuk memastikan data sesuai dengan data di lapangan setelah turunnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Ini terus kita lakukan verifikasi dan validasi,” kata Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Mensos Gus Ipul) di Jakarta, Jumat (14/2).
Ia juga memastikan Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) akan memverifikasi dan memvalidasi DTSEN tiap tiga bulan sekali.
Tidak hanya itu, Kemensos juga akan membentuk satuan tugas (satgas), menyiapkan hotline, monitoring dan mengevaluasi.
“Di satgas pada pra, saat pelaksanaan, semua diikutkan,” imbuhnya.
Mensos mengatakan pemutakhiran DTSEN harus melalui Standar Operating Procedure (SOP) yang telah disepakati Kemensos bersama BPS.
Ia menuturkan ada kemungkinan pada triwulan pertama akan ada penerima manfaat yang menerima bantuan sosial, namun pada triwulan kedua ada peluang tidak mendapatkan bansos, karena adanya pemutakhiran tersebut.
Merespons adanya bansos yang dikritik tidak tepat sasaran, menurutnya, bansos yang tidak tepat sasaran itu menjadi bahan evaluasi dan pekerjaan rumah Kemensos.
“Maka, sejak awal Presiden memberikan arahan kita diminta untuk memperbaiki data itu,” katanya.
Mensos mengatakan selama tiga bulan terakhir, Kemensos dan BPS selalu berkoordinasi untuk memperbaiki data tersebut.
“Kita setuju bahwa digitalisasi dalam penyaluran bansos nanti ada hal-hal lain yang bisa mendukung bansos ini tepat sasaran, tentu kami sangat terbuka,” katanya.
Sebagai informasi, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Ke depan, seluruh program bantuan sosial dan pemberdayaan masyarakat dari seluruh lembaga akan mengacu pada data ini.
DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Konsolidasi data ini kemudian diuji silang oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik Kementerian Dalam Negeri guna memastikan akurasi data.
Meski sudah final, data ini juga masih bersifat dinamis, sehingga Kemensos bersama BPS terus melakukan pemutakhiran secara berkala tiap tiga bulan sekali untuk memastikan data tetap valid.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan