Jakarta, Aktual.co — – Kementerian Sosial siap melakukan rehabilitasi sosial kepada 10.000 penyalahguna narkotika dari 100 ribu sesuai rencana nasional.
“Selama ini Kemensos bersama 105 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) siap merehabilitasi sosial 10.000 penyalahguna narkotika, sedangkan selebihnya di lembaga lain,” kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa di Jakarta, Jumat (30/1).
Khofifah mengatakan, rehabilitasi sosial dilakukan setelah sebelumnya dilakukan rehabilitasi medis.
Rehabilitasi sosial membutuhkan waktu lebih lama dan mahal karena bertujuan mengembalikan orang-orang yang sudah lepas dari ketergantungan terhadap narkotika ke kehidupan sosial mereka.
Pemerintah berencana merehabilitasi 100 ribu penyalahguna narkotika dan program tersebut akan diluncurkan pada Sabtu (31/1) di Mabes Polri.
Guna mendukung rencana tersebut, Kemensos membuka pendaftaran IPWL secara daring (online) agar institusi penyelenggara rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan narkotika dapat direhab dengan standar yang baku melalui akreditasi dari Kemensos.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2011 Pasal 4 diktum 3 yaitu lembaga rehabilitasi sosial sebagai IPWL ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang sosial.
“Bagi institusi yang ingin menjadi IPWL akreditasinya dari Kemensos,” tutur Khofifah seraya menambahkan tugas Kemensos untuk memastikan institusi tersebut memiliki pekerja sosial dan konselor adiksi.
Syarat-syarat untuk menjadi IPWL yaitu pertama, harus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang sudah berbadan hukum, terdaftar pada instansi sosial setempat dan direkomendasikan oleh instansi sosial provinsi.
Kedua, LKS tersebut telah melaksanakan kegiatan rehabilitasi sosial korban napza secara berkelanjutan sekurang-kurangnya satu tahun. Ketiga, memiliki tenaga ahli dibidang ketergantungan narkotika yaitu peksos dan konselor adiksi.
Keempat, memiliki sarana dan prasarana yang sesuai dengan standar lembaha rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan napza sesuai Permensos nomor 03 tahun 2012.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid