Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pertanian (Kementan) siap melibatkan kalangan pelaku usaha di sektor peternakan dalam kegiatan pengendalian dan penanggulangan penyakit zoonosis di Tanah Air.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Syamsul Ma’arif di Jakarta, Kamis, menyebutkan penyakit zoonosis yakni penyakit yang dapat menular dari hewan ke manusia atau dari manusia ke hewan.

“Kami akan minta pelaku unit usaha siapkan dana promosi untuk sosialisasi tentang produk hewan yang beredar di Indonesia. Akan libatkan pelaku usaha dalam kegiatan tersebut (pengendalian dan penanggulangan penyakit zoonosis),” ujarnya.

Menurut dia, upaya pencegahan penularan zoonosis baik yang berasal dari hewan maupun produk hewan dimaksudkan agar jangan sampai mengganggu pada manusia.

Syamsul menyatakan, saat ini tingkat kepedulian masyarakat terhadap keamanan pangan yang akan mereka konsumsi masih rendah, sebaliknya mereka lebih memilih produk hewan yang harganya murah meskipun kualitasnya kurang terjamin.

Selain pemahaman masyarakat yang masih rendah terkait dengan keamanan pangan, tambahnya, penerapan sanitasi yang higienis belum memadai pada unit usaha produk hewan.

“Kemudian masih adanya penyimpangan keamanan pangan di antaranya penyalahgunaan bahan berbahaya, praktik pemalsuan pangan/daging oplosan, daging gelonggong, daging ayam tiren,” katanya dalam webinar bertajuk “Peran Protein Hewani dalam Mewujudkan Generasi Emas Indonesia”.

Dikatakannya, Kementan melakukan berbagai upaya untuk menjamin keamanan produk hewan yang dilakukan di sepanjang rantai produksi, dari tingkat produsen sampai dengan konsumen (safe from farm to table) melalui kegiatan sertifikasi nomor kontrol veteriner pada unit usaha produk hewan.

Kemudian, pemeriksaan antemortem dan postmortem, pengawasan penerapan cara yang baik pada unit usaha produk hewan dan pengawasan peredaran produk hewan.

Selain itu, Kementan juga melaksanakan kegiatan monitoring surveilans keamanan produk hewan terkait cemaran mikroba dan residu.

Sesuai dengan amanat UU Peternakan dan Kesehatan Hewan No 18/2009 jo UU No.41/2014, pemerintah pusat dan daerah sesuai kewenangannya berkewajiban melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi dan registrasi produk hewan dalam rangka menjamin produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
A. Hilmi