Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pertanian mencabut gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Gugatan tersebut ditujukan kepada Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (Pataka), Yeka Hendra.
Meski gugatan dicabut, langkah Kementerian Pertanian yang sempat menggugat kliennya menunjukkan bahwa kementerian tersebut terkesan anti kritik.
“Gugatan sudah dicabut,” kata Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Haris Azhar yang merupakan kuasa hukum dari Yeka Hendra, Selasa (8/1).
Haris melanjutkan, gugatan terhadap kliennya datang setelah ada petisi yang intinya mengkritik kinerja kementerian yang dipimpin oleh Amran Sulaiman tersebut.
“Petisi itu itu kan manifestasi dari kritik yang membangun yang disampaikan oleh teman-teman pekerja langsung di lapangan. Nah disampaikan kritik, malah digugat, itu namanya ngaco,” ujarnya.
Dia bahkan menyebut bahwa sikap anti kritik yang ditunjukkan Kementan bisa menambah tudingan pihak-pihak lain, bahwa pemerintahan Joko Widodo adalah pemerintahan yang anti kritik. Haris juga menyayangkan Presiden Joko Widodo memiliki Menteri seperti Amran Sulaiman ini.
Artikel ini ditulis oleh: