Terpisah, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian Maha Matahari Eddy Purnomo mengaku pihaknya mengajukan surat permohonan pencabutan gugatan terhadap Ketua Pataka itu pada Selasa (8/1) pagi.

“Sidang pertama hari ini dan diperiksa oleh hakim pemeriksa kemudian dicabut gugatan kami,” kata Eddy.

Eddy mengaku gugatan ini dicabut karena beberapa pertimbangan. Sayang, Eddy enggan merinci alasan tersebut.

“Intinya adalah kita mempertimbangkan berbagai aspek. Kemudian, diambil kesimpulan untuk kita cabut. Mungkin akan ada upaya persuasif kedepannya,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh: