Padang, aktual.com – Anggota DPD RI Emma Yohanna mengatakan saat ini Kementerian Pertanian (Kementan) sedang fokus melakukan penanaman padi menggunakan teknologi tinggi di tiga wilayah, yakni Kalimantan, Jawa Timur, dan Aceh.
“Fokus Kementan ini untuk mencapai tujuan swasembada pangan Indonesia atau mampu mencukupi kebutuhan kita,” kata anggota Komite II DPD RI Emma Yohanna, di Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Rabu (12/6).
Emma mengatakan fokus penanaman padi menggunakan teknologi tersebut, bukan berarti Kementan mengabaikan komoditas lain. Hanya saja, saat ini pemerintah terlebih dahulu menguatkan produktivitas gabah.
Meskipun Provinsi Sumbar tidak masuk ke dalam program prioritas penanaman padi, namun Ranah Minang mendapatkan bantuan yang tergolong besar termasuk penambahan lahan pertanian khususnya komoditas padi.
Senator asal Sumbar itu mengatakan program tersebut merupakan uji coba penanaman padi menggunakan teknologi canggih, namun belum begitu banyak terekspos ke publik.
Politisi senior itu menyarankan pemerintah khususnya Kementan, agar bisa menciptakan sebuah teknologi pertanian yang mampu mempercepat proses panen serta meningkatkan produktivitas padi.
“Kalau sekarang kita panen padi paling cepat tiga kali setahun, namun kenapa China bisa panen padi satu kali sebulan,” ujar dia.
Jika dibandingkan China, ia mengakui sektor pertanian di Indonesia masih tertinggal, sehingga butuh sebuah terobosan agar cita-cita menjadi lumbung pangan dunia dapat terwujud.
Saat bersamaan alumni IAIN Imam Bonjol Padang tersebut mengatakan pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan areal pertanian, atau menghindari alih fungsi sawah menjadi perumahan.
Terpisah, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Harmadi Algamar mengakui terjadi penyusutan lahan pertanian setiap tahunnya di kota itu. Namun, pemerintah daerah telah mempunyai strategi untuk mencegah alih fungsi pertanian yang signifikan.
Strategi itu, yakni dengan menyejahterakan petani, memastikan ketersediaan pupuk dengan harga yang terjangkau, hingga menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Dengan menerbitkan RTRW ini Kota Padang sudah memetakan daerah mana saja yang tidak boleh dijadikan perumahan,” kata dia menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain