Jakarta, Aktual.com – Kementerian Pertanian (kementan) menyatakan, belum ada jeroan dari luar ke dalam negeri meski sudah diperbolehkan impor terhadap produk peternakan tersebut. Hal tersebut terkait dengan keluarnya Permentan No.34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI pengganti Permentan No.58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang pemasukan karkas, daging, jeroan dan/atau olahannya ke dalam wilayah NKRI, maka impor jeroan sudah bisa dilakukan.
“Namun, hingga saat ini realisasi impor jeroan yang masuk masih nihil. Kami sudah buka kesempatan impor, tapi tergantung respons dari importir. Karena Permentannya baru dikeluarkan, maka perlu waktu, masih proses,” ujar Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Kemtan, Fini Murfiani di Jakarta, Jumat (29/7).
Fini menyatakan, Kemtan mencabut larangan impor jeroan sapi ke wilayah Indonesia untuk menstabilkan harga. Padahal sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman pernah menyatakan jeroan merupakan makanan binatang sehingga pemerintah tak akan membuka impor komoditas tersebut.
Menurut Fini pencabutan larangan tersebut sudah sesuai dengan undang-undang demi memenuhi suplai kebutuhan dalam kondisi saat ini.
Dia mengatakan, ketika mengimpor sapi, di dalamnya juga terdapat jeroan, sehingga tidak ada bedanya jika ada impor jeroan secara khusus.
“Lagi pula, tambahnya, kuliner Indonesia banyak yang menggunakan bahan baku jeroan.
“Kuliner Indonesia itu dari jeroan, seperti keripik paru. Para pedagangnya mengaku kehabisan bahan baku. Makanya kita membolehkan lagi. Tapi tentu dengan analisis dan risiko aspek keamanan pangan,” katanya.
Sementara itu Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Sapi Indonesia, Thomas Sembiring menambahkan, tidak semua komponen jeroan yang bisa masuk ke Indonesia, namun hanya tiga jenis yakni hati, jantung, dan paru.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka