ilustrasi kelapa sawit
ilustrasi kelapa sawit

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan melakukan inventarisasi sertifikat lahan perusahaan kelapa sawit di Indonesia.

“Saat ini telah ada sekitar 537 daftar perusahaan kelapa sawit di seluruh Indonesia yang siap diinventarisasi kepemilikan sertifikat lahannya,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana dalam keterangan di Jakarta, Rabu(24/7).

Suyus menjelaskan bahwa inventarisasi akan dilakukan oleh Kantor Wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah daerah.

“(Inventarisasi dilakukan) oleh kantor pertanahan di masing-masing wilayah dan siap dikoordinasikan dengan Dinas Pertanian setempat terkait kepemilikan izin usaha perkebunannya,” terang Suyus.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengawal pendaftaran lahan perkebunan sawit yang telah mendapatkan izin. Meski pemerintah telah mengeluarkan izin untuk sekitar 16 juta hektare, baru sekitar 7,9 hingga 8 juta hektare yang telah bersertifikat.

“Ini menjadi perhatian karena perkebunan sawit merupakan penghasil produk terbanyak di Indonesia, di satu sisi memang konfliknya cukup tinggi di lapangan,” ungkap Suyus.

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto menegaskan komitmennya untuk mengawal administrasi lahan sawit, termasuk Hak Guna Usaha (HGU) dan sengketa pertanahan.

“Tugas kita mengawal program strategis nasional dan juga kegiatan-kegiatan pelayanan pertanahan lain,” tegas Agus.

Kepala Keasistenan Utama III Ombudsman RI Yustus Yoseph Maturbongs menyambut baik inisiatif Kementerian ATR/BPN dan berharap dapat berkolaborasi dalam peninjauan lahan sawit pada Agustus mendatang.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah