Anugerah KIP 2021
Anugerah KIP 2021

Jakarta, Aktual.com Pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang digelar oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) secara daring pada Selasa (26/10/2021), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima penghargaan dengan predikat “Badan Publik yang Informatif”.

Adapun penghargaan tersebut diterima Menteri ATR/Kepala BPN diwakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati. Penganugerahan itu diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin. Pada kesempatan itu, Ma’ruf Amin mengucapkan selamat kepada badan publik yang menerima predikat Informatif.

Para badan publik ini diharapkan dapat mempertahankan visi untuk menjaga serta mengembangkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, ia juga berpesan kepada KIP untuk berkolaborasi bersama pemerintah serta terus mengawal pelaksanaan keterbukaan informasi publik di tanah air.

Disampaikan Ketua KIP, Gede Narayana, anugerah ini diberikan KIP setiap tahunnya kepada badan publik yang menerapkan dan menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh KIP. Sebanyak tiga predikat diumumkan dalam kesempatan ini, meliputi Cukup Informatif, Menuju Informatif, dan Informatif.

Di sisi lain, Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, berterima kasih kepada seluruh jajaran Kementerian ATR/BPN atas penghargaan ini.

“Berkat komitmen dari pimpinan tertinggi hingga para pelaksana, kami berhasil memperoleh penghargaan ini, di mana pada tahun lalu Kementerian ATR/BPN memperoleh predikat Cukup Informatif dan tahun ini berhasil dinobatkan sebagai Badan Publik yang Informatif,” katanya.

Keterbukaan informasi, sebutnya, bukan lagi menjadi suatu kebutuhan, melainkan telah menjadi suatu keniscayaan.

“Kementerian ATR/BPN telah bergerak ke arah keterbukaan tersebut dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang dibangun secara masif di seluruh unit kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan seluruh Indonesia,” jelasnya.

Kemajuan teknologi informasi saat ini, sambungnya, sudah memaksa masyarakat untuk beralih dari perilaku konvensional menuju digital, begitu juga dengan adanya pandemi Covid-19 seperti sekarang yang memaksa masyarakat untuk masuk dalam ekosistem digital.

“Maka dari itu, pada era digital seperti sekarang, masyarakat membutuhkan cara yang lebih mudah, cepat, dan praktis untuk mendapatkan informasi. Demi menjawab kebutuhan tersebut, kami berinovasi dengan menyediakan sistem permohonan informasi online melalui website PPID dengan halaman situs ppid.atrbpn.go.id. Ini upaya kami dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tanpa harus datang ke kantor,” katanya.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi, lanjutnya, masyarakat juga dapat mengajukan pertanyaan, keluhan, dan penyampaian aspirasi lewat sosial media dengan tagar #TanyaATRBPN atau juga via surat elektronik dengan mengirimkan formulir permohonan yang diunduh di situs PPID ke alamat e-mail di surat@atrbpn.go.id.

Untuk diketahui, Kementerian ATR/BPN juga menyediakan layanan bit.ly/HotlinePelayananPertanahan yang terintegrasi dengan seluruh satuan kerja Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia. Adapun seluruh Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan sudah terintegrasi dalam LAPOR! sehingga aduan dari masyarakat bisa termonitor dengan baik.

Ia menambahkan, dalam rangka mewujudkan ekosistem digital dan memberikan kemudahan layanan terbaik bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN juga melakukan inovasi layanan kepada masyarakat secara digital, di mana hal ini sejalan dengan nilai-nilai Kementerian ATR/BPN, yakni “Melayani, Profesional, dan Terpercaya”.

Kepala Biro Humas juga mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN telah berupaya meningkatkan pelayanan pertanahan berbasis digital dengan menerapkan empat layanan online sejak tahun 2020, yang meliputi Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertipikat Tanah, serta Pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah.

Inovasi layanan terbaru, sambungnya, yang juga semakin memudahkan masyarakat adalah fitur Loketku di aplikasi SentuhTanahku.

“Fitur ini hadir sebagai solusi untuk masyarakat agar bisa mengakses layanan pertanahan di mana saja dan kapan saja tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan. Masyarakat juga dapat memilih waktu dan jam kunjungan ke Kantor Pertanahan melalui Loketku,” tuturnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Advertorial