Rencana holding Pertamina-PGN. (ilustrasi/aktual.com)
Rencana holding Pertamina-PGN. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno tampak terkejut ketika ditanya tentang adanya gugatan PP No.72 Tahun 2016.

Sebelumnya dia memaparkan bahwa regulasi yang disusun atas perubahan dari PP 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas itu diklaim telah sesuai prosedur dan dinyatakan clear. Dia tidak menyangka PP tersebut digugat oleh publik.

“Aduh, malah saya nggak tahu gugatan itu. PP 72 ya?” tanya dia dengan heran kepada Aktual.com di Gedung Kementerian BUMN, Rabu (22/3).

Dia belum bisa berkomentar banyak, dia juga tak bisa menanggapi langkah antisipasi terburuk jika gugatan dari publik tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Kalau memang ada gugatan kan banyak juga seperti yang dulu-dulu. Tapi PP ini kan bukan milik kementerian BUMN, tapi tingkatanya lebih atas,” tandas Fajar.

Untuk diketahui PP 72 ini dinilai mengancam eksistensi BUMN dan berpeluang merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, PP ini juga melanggar beberapa UU dan melucuti kewenangan DPR.

“PP 72 Holding BUMN sudah masuk proses di MA. Selanjutnya MA akan  meminta Presiden memberikan jawaban. Kita sudah menyiapkan dan menyertakan bukti keterangan ahli untuk memperkuat gugatan itu,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat PP 72, Bisman Bhaktiar kepada Aktual.com, Rabu (22/3).

Kemudian untuk dipahami, turunan kebijakan PP 72 ini diantaranya terkait holding Migas yang mencaplok PT PGN kedalam kedalam PT Pertamina (Persero). Namun mantan Ketua Tim Reformasi dan Tata Kelola Migas, Faisal Basri menilai rencana Menteri BUMN, Rini Soemarno itu merupakan bentuk kesesatan dalam berpikir.

Karena memang jika ditinjau dari Good Corporate Governance, Pertamina mengalami banyak masalah dibandingkan PGN, bahkan Pertamina sangat rentan dimanfaatkan kepentingan politis dan tarik menarik kepentingan sebagaimana yang kerap terjadi.

“Holding BUMN itu sesat. Apalagi yang sektor migas dimana Pertamina mencaplok PGN. Pertamina banyak mafia kok caplok perusahaan yang sudah go publik seperti PGN. Itu nggak make sense. Harusnya dibatalkan rencana itu,” kata Faisal di Jakarta, Selasa (7/3).

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan