Kasus dugaan korupsi perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) Hutchison Port Holdings (HPH). (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian BUMN menepis kekhawatiran publik atas kebijakan holding sektor tambang yang dinilai ‘menyembunyikan’ tiga perusahaan BUMN dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebagaimana diketahui, holding tambang akan menjadikan PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) sebagai induk holding, sementara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, akan menjadi anak perusahaan (anggota holding).

Mengacu kepada UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, BPK berwenang melakukan pemeriksaan terhadap BUMN, namun dengan adanya holding ini, 3 perusahaan yang masuk menjadi anak perusahaan Inalum, menjauh dari jangkauan BPK atas statusnya yang tidak lagi BUMN.

Hal inilah yang ditepis oleh Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN, Fajar Harry Sampurno. Dia mengatakan BPK tetap bisa masuk mengaudit perusahaan holding secara keseluruhan.

“BPK bisa masuk mengaudit secara keseluruhan, walau dia hukan lagi BUMN tapi dia perusahaan negara, dia tunduk kepada UU Keuangan negara,” tutur dia di Jakarta, Jumat (24/11).

Sebagaimana diketahui Kementerian
BUMN akan membentukan Holding BUMN Industri Pertambangan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Antam, Bukit Asam, dan Timah secara bersamaan pada tanggal 29 November 2017 nanti.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid