Jakarta, Aktual.co — Pada pekan lalu Kementerian BUMN telah mensosialisasikan dua Peraturan Menteri BUMN terkait tentang Standar Kompetensi Jabatan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian BUMN Nomor PER-14/MBU/10/2014 dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014 tentang Persyaratan Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian BUMN.
Berdasarkan siaran pers yang diterima Aktual.co, terkait peraturan Menteri BUMN Nomor PER-14/MBU/10/2014, Kementerian BUMN telah menyusun standar kompetensi untuk setiap jabatan yang secara keseluruhan dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu standar kompetensi manajerial dan standar kompetensi teknis atau bidang.
“Standar kompetensi manajerial terdiri dari 11 kompetensi yang merupakan cerminan dari nilai dan budaya organisasi Kementerian BUMN. Sedangkan standar kompetensi teknis atau bidang terdiri dari 43 kompetensi yang didalamnya terdapat 2 kompetensi umum dan 41 kompetensi inti. Muatan kompetensi teknis tersebut menitikberatkan pada kompetensi korporasi karena sesuai dengan tugas pokok Kementerian BUMN yakni membuat kebijakan dan melakukan pengelolaan dan pembinaan BUMN,” kata Asisten Deputi Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian BUMN Seger Budiarjo, ditulis Kamis (25/12).
Standar kompetensi tersebut akan dijadikan sebagai pedoman dalam pengelolaan manajemen sumber daya manusia di lingkungan Kementerian BUMN, termasuk profiling pengembangan SDM dan penempatan pada suatu jabatan di Kementerian BUMN maupun sebagai Direksi BUMN.
Sementara itu, pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) secara terbuka telah menjadi amanat dari UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana menurut ketentuan teknisnya melalui Peraturan Menteri PAN dan RB No 13 TAHUN 2014 disebutkan bahwa untuk mengisi JPT Madya sekurang-sekurangnya diumumkan secara nasional dan untuk JPT Pratama sekurang-kurangnya diumumkan pada tingkat Kementerian yang bersangkutan.
Persyaratan calon pelamar telah ditetapkan oleh Menteri BUMN melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-15/MBU/10/2014.
“Persyaratan calon pelamar memuat persyaratan umum, persyaratan kepangkatan, persyaratan pendidikan, persyaratan kompetensi dan persyaratan rekam jejak jabatan,” tulisnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















