Jakarta, Aktual.com – Pengamat dari ReforMiner Institute mengatakan pemerintah khususnya Kementerian ESDM mengalami kondisi ‘darurat’ kebijakan untuk menangani sektor minerba yang terancam mengalami pembekuan operasi.

Selama ini kata Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, revisi UU Minerba No 4 tahun 2009 dipandang menjadi jalan solusi bagi pemerintah untuk menyalurkan hasil tambang, namun ternyata rencana revisi tersebut tidak rampung pada tahun ini.

“Seharusnya kita konsiten dengan amanat UU Minerba No 4 tahun 2009 bahwasannya sejak Tahun 2015 diamanatkan untuk tidak boleh hasil tambang diekspor dalam bentuk mentah,” kata Komaidi di Gedung Dewan Pers Jakarta, Minggu (16/10).

Namun lanjutnya, dalam prakteknya pemerintah tidak mampu memastikan pembangunan smelter atau alat pemurnian sesuai pada waktunya. Setelah itu, integrasi industri hilir juga belum mampu menyerap hasil pemurnian tersebut. Oleh sebab itu pemerintah mengalami situasi darurat.

“Problemnya industri smelternya belum berkembang secara masif, kemudian integrasi industri hulu dan hilir. Jadi kalau sudah keluar dari smelter apakah bisa dutampung oleh industri atau tidak. Itu yang menjadi masalah. Sehingga pilihannya mau tidak mau, karena sudah diproduksi, dan untuk saat ini belum dapat daya serap dari industi, maka kalau tidak di ekapor maka yang dihulu tidak bergerak, saya melihat itu yang menjadi kesulitan pemerintah,” paparnya.

Untuk itu dia berharap kepada perintah agar menemukan solusi yang bijaksana dan tidak melanggar UU Minerba No 4 Tahun 2009.

(Laporan: Dadangsah Dapunta)

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Eka