Banjarbaru, Aktual.com – Direktur Teknik dan lingkungan Minerba Kementerian ESDM Lana Saria mengatakan setelah disahkannya UU Minerba 2020 maka seluruh kewenangan perizinan akan dipindahkan ke pusat yang dimulai pada 10 Desember 2021.
Hal itu disampaikan Lana saat menjadi nara sumber pada sosialisasi yang digelar Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Selatan, terkait implementasi UU No 3 Tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba), serta peran serta daerah terhadap pembinaan dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan di Banjarbaru Sabtu (5/6).
Menurut Lana, berdasarkan UU Minerba 2020, kewenangan yang dipindahkan ke pusat berupa kewenangan penerbitan perizinan maupun pengawasan dan pembinaan.
“Berdasarkan pasal 35 UU Minerba No 3 Tahun 2020 ayat 4, pemerintah pusat dapat mendelegasikan kewenangan perizinan disertai kewenangan atas pembinaan dan pengawasan,” katanya.
Pendelegasian kewenangan ke daerah tersebut berupa IUP untuk mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di wilayah tersebut maupun 12 mil dari garis pantai.
Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal mengatakan, UU Minerba yang baru, mengedepankan keseimbangan antara pemanfaaan sumber daya alam dan pelestarian lingkungan.
“Melalui sosialisasi UU Minerba ini juga akan dijelaskan seperti apa praktik pengelolaan mineral dan batubara, serta peran pemerintah daerah (Pemda) dalam Dinas ESDM di daerah,” katanya.
Menurut dia, sektor tambang di Kalsel maupun secara nasional punya peran strategis mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
“Pada kwartal I tahun 2021, pertumbuhan ekonomi Kalsel masih minus 1,25 persen, walaupun masih minus kita harapkan ekonomi Kalsel masih terus tumbuh hingga akhir tahun, salah satunya melalui sektor tambang,” katanya.
Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin, mengatakan UU Minerba tegas mengatur pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan wajib dilakukan.
“Ada dana jaminan di depan dan di belakang, bila tak dilakukan ada sanksi pidananya,” kata Ridwan.
UU Minerba tahun 2020 bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan mineral dan batubara agar lebih efektif dan efisien.
“Kewenangan perizinan berada di pusat melalui BKPM, namun pemerintah provinsi masih punya kewenangan perizinan di sektor tertentu berikut pengawasan dan pembinaan melalui pendelegasian kewenangan,” kata Ridwan.
Kendati perizinan dan pengawasan dilakukan pusat, namun Kementerian ESDM memintah, pemerintah daerah tetap mempertahankan Dinas ESDM.
Dirjen Minerba sudah menyurati seluruh gubernur di Indonesia agar mempertahankan Dinas ESDM karena masih berperan dalam pengelolaan pertambangan di daerah masing-masing.
“Dengan UU Minerba tahun 2020, sinergi pusat dan daerah dalam rangka tata kelola pertambangan harus semakin diperkuat,” kata Ridwan.
Pemberlakuan UU Minerba, kata dia, terlebih dahulu akan dibuatkan Perpres dan PP-nya sebagai juknis yang kini masih digodok dan secepatnya akan diterbitkan. (Antara)
Artikel ini ditulis oleh:
As'ad Syamsul Abidin