Jakarta, Aktual.com – Kementerian ESDM menegaskan penyediaan dan distribusi bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Vivo Energy Indonesia sudah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, penyediaan BBM sesuai dengan Perpres 191/2014 terdiri atas tiga jenis.
Pertama, jenis tertentu untuk solar dan minyak tanah yang disubsidi pemerintah. Kedua, adalah BBM khusus penugasan, yaitu bensin RON 88 dengan wilayah distribusi di Jawa, Madura, dan Bali. Ketiga, jenis umum adalah BBM di luar jenis tertentu dan khusus penugasan.
BBM jenis umum ini pelaksanaannya dapat dilakukan oleh badan usaha, yang mempunya izin usaha niaga umum sehingga penyediaan dan distribusi BBM oleh PT Vivo Energy Indonesia sebagai badan usaha pemegang izin usaha niaga umum, tidak bertentangan dengan Perpres 191/2014, kata Dadan.
Hal tersebut dikatakannya menanggapi polemik pendirian SPBU oleh Vivo Energy Indonesia yang dahulu bernama NEPI di Cilangkap Jakarta Timur, pekan lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara