Terkait dengan anggapan pelanggaran terhadap peraturan BBM Satu Harga, menurut Dadan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016, distribusi BBM tertentu dan khusus penugasan dilakukan badan usaha kepada konsumen melalui penyalur yang ditunjuk.
Saat ini, lanjutnya, Vivo melakukan distribusi BBM di luar jenis tertentu dan penugasan. “Pemerintah dapat menugasi Vivo melakukan penyaluran ke wilayah tertentu sesuai dengan peraturan tersebut,” ujarnya.
Mengenai perlakuan tidak adil kepada PT Pertamina (Persero), Dadan mengatakan bahwa Pemerintah berkewajiban memenuhi kebutuhan BBM di seluruh Indonesia.
Pemerintah, kata dia, dalam memberikan penugasan telah memperhitungkan kemampuan Pertamina sebagai BUMN Adapun tujuan akhirnya adalah tercapainya pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap BBM Satu Harga.
Dadan mengatakan bahwa pemerintah melihat bensin RON 88 masih dibutuhkan masyarakat menengah ke bawah, seperti angkutan kota, sehingga pemerintah masih tetap perlu menugaskan badan usaha pemegang izin untuk menyediakan jenis BBM tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara