Pemerintah juga telah dan dalam waktu dekat akan memberikan penugasan kepada badan usaha lain termasuk Vivo dan bukan hanya di Jawa, melainkan juga wilayah NKRI termasuk daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Dadan juga membantah bensin RON 88 disubsidi pemerintah. Sesuai dengan Undang-Undang APBN dan Perpres 191/2014, BBM yang disubsidi pemerintah hanya solar dan minyak tanah, katanya.

Demikian pula, lanjut dia, pernyataan bahwa Pemerintah membuka ruang bagi pemburu rente juga adalah tidak benar karena sesuai dengan Permen ESDM Nomor 39 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2015, BBM umum harganya diatur pemerintah yang di dalamnya termasuk margin.

Menurut Dadan, penjualan bensin RON 89 telah sesuai spesifikasi yang ditetapkan Dirjen Migas untuk bensin RON 88 sebagai persyaratan minimalnya.

“Kebijakan pemerintah dalam distribusi BBM Satu Harga adalah semata-mata memenuhi kebutuhan masyarakat menengah ke bawah dan tidak ada kaitannya dengan Pemilu 2019,” jelasnya.

Ant

Artikel ini ditulis oleh:

Antara