Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji. (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM.)
Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tutuka Ariadji. (ANTARA/HO-Humas Kementerian ESDM.)

Jakarta, aktual.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pendataan atau pencocokan data pengguna elpiji tabung 3 kg sebagai langkah nyata dalam melakukan transformasi subsidi elpiji tersebut agar tepat sasaran.

“Pendataan konsumen pengguna elpiji tabung 3 kg ini merupakan tindak lanjut Nota Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang mengamanatkan pemerintah untuk melakukan transformasi subsidi elpiji tabung 3 kg menjadi berbasis target penerima dan terintegrasi dengan program perlindungan sosial secara bertahap dengan mempertimbangkan pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ungkap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat konferensi pers “Transformasi Subsidi LPG Tabung 3 Kg Tepat Sasaran” secara daring di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Tutuka menjelaskan bahwa dalam tahap pendataan ini, tidak ada pembatasan jumlah pembelian elpiji 3 kg oleh para konsumen. Pada pendataan awal, konsumen di pangkalan hanya perlu menunjukkan KTP dan/atau kartu keluarga untuk dicatat dalam sistem. Setelah data konsumen tercatat, maka pengguna hanya perlu menunjukkan KTP untuk pembelian selanjutnya.

“Adapun bagi konsumen kelompok usaha mikro diperlukan data tambahan berupa foto diri di tempat usaha,” tambahnya.

Namun, Tutuka menegaskan bahwa hanya kelompok masyarakat sasaran yang berhak menggunakan elpiji 3 kg, yaitu rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan elpiji 3 kg untuk memasak, serta nelayan sasaran dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Tutuka juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran sebagai tindak lanjut dari transformasi distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran.

Untuk mencapai kesuksesan dalam transformasi distribusi elpiji 3 kg yang tepat sasaran, pemerintah bekerja sama dengan kepolisian dan Pertamina untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi bagi agen, pangkalan, atau oknum yang melakukan pelanggaran, seperti pengoplosan elpiji 3 kg menjadi elpiji non-subsidi.

Dalam upaya pelaksanaan transformasi ini, Tutuka juga berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, yang memiliki peran untuk ikut serta dalam mengendalikan ketersediaan elpiji 3 kg dalam jumlah yang memadai, mutu yang baik, dan harga yang terjangkau.

“Proses transformasi ini tentu tidak mudah karena pasti banyak hambatan dan tantangan di lapangan. Untuk itu, pemerintah mengharapkan dukungan dari semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian elpiji tabung 3 kg yang tepat sasaran,” ujar Tutuka.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, Maompang Harahap, menjelaskan bahwa kegiatan pendataan pengguna elpiji 3 kg di sub-penyalur atau pangkalan telah dimulai sejak 1 Maret 2023 di 411 kabupaten/kota. Pendataan ini dilakukan oleh pemerintah melalui Pertamina dengan mencatatkan data pengguna ke dalam sistem berbasis website (merchant apps).

Artikel ini ditulis oleh: