Menteri ESDM Archandra Tahar (kiri) berbincang dengan Dirut PLN Sofyan Basir (kanan) sesaat sebelum memulai Rapat Koordinasi (Rakor) bersama sejumlah pejabat PLN di Kantor PLN Pusat, Jakarta, Sabtu (6/8). Rakor tersebut membahas mengenai perkembangan pembangunan pembangkit dan jaringan transmisi 35.000 MW serta program energi baru terbarukan. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww/16.

Jakarta, Aktual.com-Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Bambang Gatot Ariyono menegaskan produk hukum kebijakan yang dibuat warga negara Amerika Serikat Arcandra Tahar saat menjabat sebagai Menteri BUMN tidak bisa dibatalkan.

“Tadi biro hukum sudah nyatakan itu tetap sah karena jabatan pak menteri tetap berlaku sampai 20 hari kan tetap berlaku. Jadi tetap sah,” tegas Bambang di Kantor Kementerian ESDM. Selasa (16/8)

Sementara itu Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak pemerintah agar segera meninjau ulang Surat Keputusan Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat PT Freeport Indonesia yang dikeluarkan Arcandra Thahar.

“Keputusan Presiden untuk mencopot Arcandra dari jabatannya sebagai Menteri ESDM karena pelanggaran status kewarganegaraan harus ditindaklanjuti dengan peninjauan ulang salah satu produk keputusan Archandra mengenai perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport,” kata Koordinator JATAM, Merah Johansyah di Jakarta, Senin (15/8).

Dian menambahkan, peninjauan itu bernilai penting untuk dilakukan Jokowi sebagai wujud pertanggungjawaban Jokowi atas kelalaiannya dalam melakukan seleksi terhadap menteri.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara