Jakarta, Aktual.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan rancangan konsep pengembangan bahan bakar biodiesel hingga biodiesel 100 (B100) sebagai salah satu upaya mewujudkan swasembada energi.
“Salah satu rancangan yang dilakukan adalah mempersiapkan semua konsep sampai dengan B100, tapi sudah tentu itu bertahap, nanti kami laporkan (perkembangannya),” ujar Bahlil Lahadalia usai Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian Jakarta, Minggu (3/11).
Kini, produk biodiesel yang wajib digunakan di Indonesia adalah B35, yakni campuran 35 persen Fatty Acid Methyl Esters (FAME) dari minyak sawit dan 65 persen BBM diesel jenis solar, yang penerapannya dimulai pada 1 Februari 2023.
Pemerintah pun terus menyempurnakan produk biodiesel lanjutan dengan meningkatkan proporsi minyak sawit menjadi 40 persen, atau sering disebut B40.
Menteri ESDM tersebut pun memastikan bahwa produk B40 siap digunakan dan program penggunaan wajib B40 siap diimplementasikan pada 1 Januari 2025.
“Insyaallah (diimplementasikan 1 Januari 2025), (produk B40) sudah selesai dites dan siap implementasinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyatakan kesiapan untuk menerapkan mandatori biodiesel B40 pada awal Januari 2025.
Ia mengatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah infrastruktur pendukung seperti pelabuhan, pengiriman, dan logistik untuk kelancaran penerapan mandatori bioenergi yang ditargetkan persiapan selesai Desember 2024.
“Memang perlu banyak hal untuk mempersiapkan kaya pelabuhannya, pengirimannya, logistik. Industri harus mempersiapkan, investasi butuh modal juga,” ucapnya.
Selain fokus pada B40, pemerintah juga mengkaji kemungkinan penerapan biodiesel B50. Eniya menyebutkan bahwa kajian teknis terkait performa mesin dengan penggunaan B50 sudah dilakukan.
Ia menuturkan bahwa uji coba implementasi biodiesel B50 telah dilakukan Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman di Kalimantan Selatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Arie Saputra