Bandung, Aktual.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) mau adopsi cara Pemkot Bandung tangani izin pengusaha mikro. Dengan berlakukan sistem tanda daftar lewat sistem online, sehingga pengusaha mikro tidak perlu lagi ajukan izin.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga mengakui, sistem ini sudah berjalan di Bandung dan cukup berhasil.

Kata dia, pengusaha mikro memang tidak seharusnya urus perizinan. Hanya pengusaha menengah ke atas saja yang akan urus perizinan. Dengan begitu bisa meringankan pengusaha mikro.

“Di sini (Bandung) sudah tidak izin, tapi tanda daftar dengan online sistem. Nah ini kita akan adaptasi,” kata Puspayoga, Selasa (23/2).

Puspayoga mengaku akan bawa ‘kisah keberhasilan’ di Bandung ini untuk jadi masukan ke Presiden Joko Widodo mengenai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2014 mengenai izin usaha mikro kecil.

Dalam waktu dekat Pemkot Bandung juga bakal diundang presentasi di Kementerian Koperasi dan UKM, untuk memperinci penjelasan mekanismenya.

“Besok mau merapatkan, di sini sudah ada dan kepala BPPT-nya besok saya undang untuk presentasi di Kementerian untuk izin usaha mikro kecil yang kita usulkan untuk direvisi oleh Presiden,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh: