BATAS IZIN PENGGUNAAN CANTRANG

Jakarta, Aktual.com – Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran, Kemenkop dan UKM I Wayan Dipta menyatakan akan terus memantau perkembangan koperasi nelayan yang terdampak atas Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KKP) No 71 tahun 2016.

Sebagaimana diketahui Permen ini mengatur larangan penagkapan ikan dengan alat Cantrang karena dianggap merusak lingkungan bawah laut.

“Sebenarnya buk Susi (Menteri KKP) itu ingin menggantikan alat dengan yang lebih ramah, kondisinya kami tidak punya bantuan alat untuk Koperasi, tapi bantuan itu sudah ada di KKP, nah kita diminta memverifikasi koperasi-koperasi yang memang layak untuk itu,” kata dia secara tertulis, Minggu (21/1).

Penerapan aturan ini menjadi molor karena Kementerian KKP sendiri belum memiliki alternatif alat untuk mengganti tangkapan Cantrang, sementara para nelayan keberatan dengan aturan tersebut.

Sehingga sejak semula diberi batas waktu Desember 2017, namun hingga waktu itu berlalu, para nelayan masih belum mendapat alternatif alat tangkap. Alhasil relaksasi kembali diberlakukan pada 2018.

“Larangan ini sejak tahun 2016, tapi pihal KKP sendiri belum punya alternatif penganti dari alat itu, makanya relaksasinya diperpanjang Desember 2017, tapi hingga waktunya, belum ada alat penganti, makanya diperpanjang lagi hingga ada alat tenggantinya. Kami terus berkoordinasi dengan KKP dalam hal membantu nelayan,” pungkas dia.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby