Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ediar Usman mengatakan kebijakan perizinan penggunaan air tanah upaya pengendalian air tanah secara berkeadilan dan berkelanjutan.
“Perizinan air tanah untuk mengendalikan pemakaian air tanah sebagai bagian upaya konservasi air tanah sehingga air tanah dapat memberikan kemanfaatan untuk berbagai kebutuhan secara berkeadilan dan berkelanjutan,” kata dia saat dihubungi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penggunaan Sumber Daya Air, penggunaan sumber daya air untuk kegiatan usaha dan kebutuhan bukan usaha pada kondisi atau kriteria tertentu dilakukan berdasarkan izin. Semua jenis kegiatan usaha yang menggunakan air tanah harus memiliki izin.
“Perizinan air tanah saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan kewenangan Kementerian ESDM,” kata dia.
Ketentuan itu juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Pada aturan tersebut disebutkan bahwa baik instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Ediar Usman mengatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sumber daya air, antara lain Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
“Pengaturan sumber daya air termasuk air tanah yang diatur dalam Undang-Undang 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya adalah berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan