Jakarta, Aktual.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro sandjojo pada Sabtu (5/5) melakukan peninjauan lokasi padat karya tunai jalan usaha tani dan saluran irigasi tersier di desa Haya-haya, Gorontalo.
Menurutnya semua proyek pembangunan yang anggarannya berasal dari dana desa wajib digunakan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah bagi masyarakat desa yang bekerja sebesar 30 persen dari nilai proyek pembangunannya.
“Pengerjaannya tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Pengerjaannya harus dilakukan secara swakelola oleh masyarakat desa dan 30 persen dari nilai proyek tersebut wajib digunakan untuk membayar upah buat masyarakat yang bekerja. Dan harus dibayar harian atau mingguan,” katanya.
Program padat karya tunai merupakan program yang mengutamakan sumber daya lokal, tenaga kerja lokal dan teknologi lokal desa. Sejumlah manfaat yang bisa di rasakan masyarakat jika program ini berjalan dengan baik diantaranya yakni perluasan kesempatan kerja, pendapatan tambahan masyarakat dan perluasan mutu dan akses pelayanan dasar serta bisa menurunkan angka stunting atau kekurangan gizi.
Program padat karya tunai bukan hanya berasal dari anggaran dana desa saja. Namun, sejumlah kementerian juga turut dalam setiap program pembangunannya mengalokasikan anggarannya untuk program padat karya tunai ini.
Menurut Eko, Saat ini pemerintah bukan hanya berorientasi pada program dimasing-masing kementerian saja. Tapi orientasinya lebih kepada lokasi khusus (lokus). Jadi setiap lokus bisa menentukan fokusnya agar menjadi skala yang besar.
“Dengan adanya berbagai program padat karya tunai yang dilakukan kementerian lainnya seperti Kementerian PU, pertanian, BUMN, Kesehatan, Perhubungan dan kementerian lainnya diharapkan menimbulkan pendapatan masyarakat yang lebih besar,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby