Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Yuliot (kanan) dan Sekretaris Jenderal Hipmi Bagas Adhadirgha (kiri) dalam perjanjian kerja sama antara BKPM dengan Hipmi tentang pelaksanaan teknis fasilitasi kemitraan penanaman modal dan pengembangan UMKM di Jakarta, Kamis (22/4/21) kemarin.

Jakarta, Aktual.com – Arahan Presiden Joko Widodo tentang ekonomi berbasis inovasi menargetkan capaian investasi senilai Rp900 triliun pada tahun ini. Kabar terbaru, Pemerintah berencana meningkatkan target mencapai Rp1.200 triliun untuk nilai investasi pada 2022. Bagaimana strategi Kementerian Investasi (Kemenves) dalam memenuhi capaian tersebut?

“Untuk mencapai target investasi tersebut, selain memfasilitasi investor yang sudah masuk dan mendapatkan perizinan/fasilitas penanaman modal, Kemenves juga mendorong masuknya investasi besar untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri yang berbasiskan riset dan inovasi,” kata Deputi Deregulasi Penanaman Modal Kemenves/Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) Yuliot saat dihubungi,(20/9).

Yuliot mengungkapkan, pengembangan riset dan inovasi merupakan mandat dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Ia berharap, kolaborasi antara riset perguruan tinggi, lembaga riset Pemerintah, dan implementasi riset pada kegiatan industri dapat tercipta dengan adanya regulasi tersebut.

“Riset dan inovasi akan berperan dalam mengembangkan investasi yang didasarkan atas potensi wilayah. Misalnya, hilirisasi bauksit, pulp & paper, oleochemicals, dan industri berbasis karet di Sumatra. Kemudian di Jawa ada industri hulu dan petrochemical, ekosistem kendaraan listrik, dan jasa, termasuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pendidikan. Kalimantan dan Sulawesi memiliki pengembangan industri hijau, smelter, pertanian, dan lain-lain. Maluku dan Papua ada industri pupuk, smelter, perikanan. Sementara Bali dan Nusa Tenggara, terdapat industri pariwisata dan kesehatan,” bebernya.

Kemenves/BPKM juga bersinergi dengan kementerian/lembaga (K/L) lain dan pihak swasta untuk menguatkan peran penelitian dalam mendorong invensi dan inovasi baru yang dapat mendatangkan investasi.

“Untuk sinergi dengan kementerian/lembaga, seluruh perizinan berusaha diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko, termasuk riset dan inovasi pada setiap sektor usaha,” terang Yuliot.

Ekosistem investasi diharapkan dapat mendongkrak ekonomi berbasis inovasi dan teknologi. Untuk mewujudkan hal tersebut, penguatan sumber daya dan modal pada sektor pengetahuan dan inovasi juga perlu ditingkatkan. Di sisi lain, investasi pada sektor riset yang saat ini masih terbilang kecil, yakni sekitar 1 persen, juga perlu menjadi perhatian.

“Bagi pelaku usaha yang melaksanakan riset dapat diberikan insentif investasi dalam bentuk super deduction, yaitu pengurangan PPh Badan sesuai PP No. 45 Tahun 2019,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby