Yudi Latif
Yudi Latif

Saudaraku, pada Minggu (07/08/22), saya mendapat kehormatan menjadi penguji sekaligus memberikan orasi kebangsaan dlm rangka ujian pelatihan “Professional Communicator”–batch khusus pengurus Wanita Theravada Indonesia (Wandani); yang diselenggarakan oleh @epdc.training.

Jelang Hari Kemerdekaan momen tepat untuk refleksi diri. Jika tujuan bernegara itu untuk meraih kebahagiaan bagi semua, ada persyaratan yang harus dilalui sebagaimana diingatkan oleh Clinton Rossiter: “Tak ada kebahagiaan tanpa kemerdekaan; tak ada kemerdekaan tanpa pemerintahan sendiri; tak ada pemerintahan sendiri tanpa konstitusionalisme; tak ada konstitusionalisme tanpa moralitas–dan tak satupun dari semua hal baik itu bisa tegak tanpa ketertiban dan stabilitas.”

Perjuangan kemerdekaan untuk mewujudkan kebahagiaan hidup bersama menuntut penjelmaan “negara-pelayan” yang meraih legitimasinya dari empat jenis responsibilitas: perlindungan, kesejahteraan, pengetahuan, keadilan.

Negara memiliki legitimasi sejauh melindungi warganya dari marabahaya karena ketertiban dan keselamatan sangat esensial bukan saja bagi kehidupan, melainkan juga untuk meraih kebahagiaan.

Legitimasi kedua ialah responsibilitas negara untuk mempromosikan kesejahteraan. Peran pemerintah dalam memfasilitasi kesejahteraan sangat penting. Seperti ditunjukkan Amartya Sen, kelaparan di sejumlah negara bukanlah karena kekurangan makanan, melainkan karena rakyat tak memiliki hak milik dan daya beli akibat buruknya layanan pemerintahan.

Legitimasi ketiga ialah kemampuan negara mempromosikan pengetahuan dan kecerdasan yang sangat vital bagi kelangsungan komunitas bangsa. Tak ada perbantahan antara rezim demokratis dan nondemokratis atas pentingnya pengetahuan.

Legitimasi pamungkas ialah kemampuan negara menegakkan keadilan. Menurut Aristoteles, yang membedakan manusia dan binatang ialah kemampuan
membedakan yang baik dan buruk, adil dan zalim, yang memperoleh puncak ekspresinya pada negara yang dapat membedakan antara kebaikan dan keburukan, integritas dan korupsi.

Para pendiri bangsa secara visioner memosisikannya sebagai misi pemerintahan negara pada alinea ke-4, Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Belajar Merunduk, Yudi Latif

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
As'ad Syamsul Abidin