Denpasar, Aktual.co — Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Denpasar, salah membebaskan narapidana yang menjadi binaannya.
Kalapas Kerobokan, Sudjonggo mengaku kekeliruan pembebasan napi itu dikarenakan kemiripan nama.
“Namanya sama,” kata Sudjonggo, saat dihubungi, Rabu (20/5).
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar untuk melakukan pengejaran napi yang telah dibebaskan tersebut.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mencari warga (binaan) yang salah dibebaskan itu,” katanya.
Menurut Sudjonggo, ihwal kekeliruan melepas tahanan itu karena memiliki kesamaan identitas nama.
“Inisialnya sama-sama CA. Nah, kalau CA yang memang sudah waktunya bebas ini sebelumnya divonis 7 bulan (kasus pencurian), sementara yang dibebaskan divonis 9 tahun dan belum habis masa tahanannya (kasus narkoba),” ujar Sujonggo.
Artikel ini ditulis oleh:

















