Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara konsisten memberantas peredaran konten-konten judi online di Indonesia dengan pembuktian selama 9-11 November 2024 telah memblokir akses ke 94.720 konten judi online.
Dari hampir 100 ribu konten judi online tersebut, salah satu akses yang diputus aksesnya ialah akun Instagram bernama @orangisenglucu dengan pengikut sebanyak 119.000. Pada awalnya akun itu mengunggah konten komedi tapi pengikut berujung diarahkan ke situs judi online.
“Selain itu, kami juga menemukan sejumlah grup di channel telegram dan whatsapp yang mempromosikan judi online dan telah kami rekomendasikan untuk ditutup secepatnya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kemkomdigi Syofian Kurniawan, di Jakarta, Senin (11/11).
Sejak pemerintahan baru di era Presiden Prabowo, Kementerian Komdigi sepanjang 20 Oktober-11 November 2024 telah menangani 262.034 konten perjudian.
Dengan rincian pemutusan akses paling banyak dilakukan melalui website atau situs plus Internet Protocol (IP) sejumlah 249.660 konten, Meta 11.015 konten, file sharing 5.562 konten, Google/YouTube 2.136 konten, X (dulu Twitter) 1.035 konten, Telegram 40 konten, TikTok 37 konten, dan App Store 1 konten.
Pemutusan konten-konten judi online tersebut tidak hanya dikerjakan oleh Kementerian Komdigi semata, tapi juga melibatkan masyarakat yang berperan aktif melaporkan temuan-temuan konten judi online di ruang digital yang luput dari pengawasan pemerintah.
“Terima kasih kami ucapkan kepada masyarakat yang terus aktif melaporkan konten-konten negatif kepada kami, termasuk konten perjudian daring,” kata Syofian.
Kemkomdigi menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif termasuk di dalamnya mengenai judi online. Salah satu kanal aduan yang bisa dimanfaatkan ialah situs website aduankonten.id, lalu ada juga nomor WhatsApp di 0811-9224-545 serta WhatsApp Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Terakhir ada juga situs website aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan