Jakarta, Aktual.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyebutkan sejak 2017 hingga 10 Desember 2024 telah menangani 5,3 juta konten terkait perjudian online di ruang digital.
Terbaru secara khusus dalam periode 1-10 Desember 2024, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 72.543 konten, akun, dan situs terkait judi online sebagai bagian dari langkah intensif memberantas praktik ilegal tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi Menhariq Noor di Jakarta, Selasa (10/12).
Kemkomdigi secara khusus mencatat sejak Kabinet Merah Putih bekerja mulai 20 Oktober hingga 9 Desember 2024 total konten terkait judi online yang telah ditangani ialah sebanyak 510.316 dengan rincian 470.564 berasal dari website dan IP address.
Lalu sebanyak 21.259 konten berasal dari platform Meta (Facebook dan Instagram), 11.077 file sharing, 4.537 konten di Google/YouTube, 2.480 konten di platform X (Twitter), 264 konten di Telegram, dan 133 konten di TikTok.
Meski pemerintah telah menangani dan menutup akses dari judi online, namun langkah pencegahannya tidak bisa berhenti sampai di situ saja. Menurut Menhariq pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan sehingga judi online bisa diberantas secara lebih efektif.
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” tambahnya.
Tidak hanya menargetkan situs web, Kemkomdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.
Beberapa di antaranya adalah akun Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut), dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Kemkomdigi pun mengingatkan bahwa judi online adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE. Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” tandas Menhariq.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan