Jakarta, Aktual.co —Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menyampaikan bahwa 13 jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, yang menjadi korban tenggelamnya Kapal Oryong-501 milik Korea Selatan di Selat Bering, akan dipulangkan ke Indonesia pada 9 Januari.
“Dari 16 jenazah yang ditemukan itu 13 jenazah sudah berhasil diidentifikasi dan dikonfirmasi akan pulang Jumat, 9 Januari,” kata Kepala Sub Direktorat Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (PWNI/BHI) Kementerian Luar Negeri June Kuncoro Hadiningrat di Jakarta, Rabu (7/1).
Menurut June, ketiga belas jenazah ABK Indonesia itu akan diserahkan oleh Wakil Duta Besar RI di Korea Selatan kepada Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi di Bandara Soekarno-Hatta.
Dia menyebutkan penyerahan jenazah itu melibatkan para pemangku kepentingan dari beberapa daerah asal para ABK, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Maluku, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan.
“Dengan demikian masing-masing jenazah dikembalikan ke daerah asalnya, tiga dari Jabar, enam dari Jateng, dua dari Maluku, satu dari Sulut, satu dari Sulsel,” ujar June.
Sementara untuk tiga jenazah ABK lainnya, kata dia, masih belum teridentifikasi. Namun, pihak berwenang sudah mengonfirmasi bahwa ketiga jenazah itu merupakan warga negara Indonesia.
“Yang 13 jenazah itu bisa diproses cepat antem ortem dan post mortem sehingga cepat teridentifikasi, sedangkan tiga jenazah ABK lainnya sudah terkonfirmasi WNI, tetapi masih butuh proses identifikasi lebih jauh karena ‘sample’ ante mortem diambil dari saudara perempuan,” ungkapnya.
Selanjutnya, June mengatakan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Indonesia di Seoul berkomitmen untuk membantu keluarga korban mendapatkan hak-haknya, terutama dari perusahaan yang mempekerjakan para ABK Indonesia itu.
“Khususnya dalam hal ini mereka ini adalah para ABK yang bekerja secara legal sehingga proses pemenuhan hak dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, termasuk hak asuransi dan kompensasi dari perusahaan,” kata dia.
Kapal Oryong 501 tenggelam di Laut Bering, Rusia, pada 1 Desember dan hingga kini proses pencarian korban masih terus dilakukan.
Terdapat 35 WNI yang bekerja sebagai ABK dalam kapal tersebut, dan dengan ditemukannya tiga korban selamat dan 16 jenazah, pemerintah Indonesia masih menantikan kabar 16 WNI lainnya.
Dalam menangani perlindungan WNI yang menjadi korban musibah kapal Oryong 501 tersebut, Kemenlu bekerja sama dengan KBRI Moskow, KBRI Seoul, Polri, BNP2TKI, dan Kementerian Perhubungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid