Jakarta, Aktual.com – Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan pemerintah Indonesia mengeluarkan total biaya Rp40 miliar per tahun untuk menyewa pengacara bagi TKI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri.
“Sebagai gambaran, di Arab Saudi, biaya sewa pengacara per orang paling murah 70 ribu riyal atau sekitar 200 juta rupiah lebih,” kata Iqbal dalam acara sosialisasi PWNI-BHI di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (6/8).
Dalam acara penanganan kasus TKI asal Jawa Tengah yang saat ini berada di negara-negara Arab kawasan Dewan Kerja Sama Teluk (GCC), Iqbal menjelaskan dana yang tersedia untuk perlindungan WNI di luar negeri juga masih harus dibagi untuk pengurusan TKI yang sakit atau meninggal dunia.
“Dua tahun terakhir ini ada sekitar 200 TKI kita yang ‘overstayers’ (melebihi izin tinggal) mengalami masalah kesehatan, dan karena mereka ilegal tidak ada yang bisa menanggung biaya pengobatannya,” kata dia.
Oleh karena itu, Iqbal mengatakan PWNI-BHI saat ini memutuskan jika terdapat TKI yang menghadapi penyakit berat di luar negeri jika memungkinkan akan segera dipulangkan dengan meminta bantuan pemerintah daerah asal TKI untuk menguruskan BPJS di Indonesia.
Sementara untuk TKI yang meninggal dunia, Iqbal mengatakan berdasarkan peraturan setempat, seperti di Arab Saudi, jenazahnya tidak bisa dipulangkan, kecuali dalam beberapa kasus istimewa, tetapi itu pun akan sangat mahal dengan biaya minimal Rp150 juta.
“Bukan meremehkan TKI yang meninggal, tetapi dengan Rp150 juta itu berapa TKI yang bisa dibantu di sana, jenazah dipulangkan pun tidak akan membuat keadaan lebih baik, oleh karena itu saya harap Pemda dapat memberikan pengertian kepada pihak keluarga,” kata dia.
Untuk wilayah Jawa Tengah saja, sejak 2014 hingga Juli 2016, terdapat 752 kasus TKI bermasalah yang bekerja di kawasan GCC yang meliputi Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Dari 752 kasus tersebut, terdapat 20 kasus yang mendapat perhatian khusus pemerintah karena pertimbangan tingkat kerumitan, ancaman hukuman maksimal, dan korbannya adalah WNI.
Dua puluh kasus tersebut terdiri atas 9 kecelakaan kerja dan lalu lintas, 4 kasus ketenagakerjaan, 3 pembunuhan, 2 perzinahan, dan 2 kasus hilang kontak.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka